KOMPAS.com – Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia tidak lepas dari ancaman pencurian ikan atau illegal fishing.
Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Aksi illegal fishing kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing dan menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia.
Tak hanya bagi negara, tindakan illegal fishing juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, iklim industri dan usaha perikanan nasional.
Berbagai peraturan pun telah dibuat oleh pemerintah. Namun, illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.
Secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:
Aturan hukum
Kasus illegal fishing di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah.
Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait illegal fishing di antaranya:
Sanksi illegal fishing
Adapun pemidanaan pelaku illegal fishing dilakukan melalui:
Sanksi pidana berupa denda atau penjara.
Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, yakni dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal.
Referensi:
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/00300051/illegal-fishing-pengertian-bentuk-dan-aturan-hukumnya