Salin Artikel

Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah dua komponen dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).

Keduanya juga mempunyai pengertian dan tugas yang berbeda.

PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.

Sejarah pembentukan PPS dimulai pada pemilu 1955. Tepatnya tercantum dalam Pasal 17 nomor 4 dan 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 1953 yang berbunyi, "4. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara; 5. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih".

Pada pasal 18 UU Nomor 7 tahun 1953 disebutkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengesahkan daftar pemilih yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Jadi, menurut beleid itu Pantarlih dibentuk di tingkat desa, dan PPS di tingkat kecamatan.

Nama KPPS mulai muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1970. Menurut Pasal 60 PP Nomor 1/1970 disebutkan, "(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia Pemungutan Suara, yang selama pemberian suara dilakukan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disingkat KPPS."

Sedangkan dalam Pasal 61 ayat (3) PP No 1/1970 mengatur lokasi tugas KPPS, yang berbunyi, "Nama tempat pemberian suara ialah nama Desa di mana pemungutan suara dilakukan. Apabila pada satu Desa diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama Desa itu dengan diberi tambahan angka Romawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing."

Aturan itu diperbarui lagi dengan PP nomor 41 tahun 1980. Dalam Pasal 85 PP itu ditulis, "(1) Pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 dilaksanakan di tempat pemungutan suara, selanjutnya disingkat TPS. (2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya. (3) Untuk melaksanakan pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II membentuk KPPS untuk tiap TPS sebagai dimaksud dalam ayat (2)."

Sumber: Rumah Pemilu

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/14142701/mengenal-pps-dan-kpps-dari-sejarah-hingga-tugas-dalam-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke