Kepala Sub Bagian (Kasubdit) V Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan, mobil tersebut kini sedang diproses untuk dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Adapun sebelumnya mobil Ferrari tersebut ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
"Betul (hari ini dibawa ke Jakarta)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Chandra menjelaskan mobil tersebut dibawa ke Jakarta dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas terkait penyidikan kasus Binomo.
“Sebagai syarat kelengkapan berkas ya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mentapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla milik Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko sebelumnya mengatakan, ada juga sejumlah barang dan aset lain di kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan, yang pertama bukti transfer kemudiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK (Indra Kesuma)," kata Gatot dalam konferensi pers secara virtual, pada 9 Maret 2022.
"Kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/14005441/lengkapi-pemberkasan-kasus-binomo-polisi-bawa-ferrari-indra-kenz-ke-jakarta