Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan, WFA hanya berlaku bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat administratif.
"Namun halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO (work from office)," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Ia mencontohkan, beberapa ASN yang mungkin tidak bisa melakukan WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, hingga petugas pemasyarakatan Kemenkumham.
"Jadi tidak semua bisa WFA," ucap Satya.
Ia menyampaikan, pengkajian kemungkinan ASN bekerja secara WFA berdasarkan penerapan pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama pandemi Covid-19.
Menurut Satya, saat ini wacana WFA bagi ASN sedang dikaji oleh BKN serta kementerian/lembaga terkait.
Dengan bekerja dari mana saja, ASN dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan WFA bagi ASN dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja.
Di sisi lain, WFA dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/11453841/wfa-tak-berlaku-bagi-asn-yang-bersinggungan-dengan-pelayanan-publik