Selain mengizinkan PTM 100 persen, kegiatan ekstrakurikuler, kantin, dan olahraga diperbolehkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, pemerintah daerah tak diperkenankan menambah persyaratan lain terkait PTM, selain dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"SKB 4 Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Adapun SKB 4 Menteri terbaru yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken tanggal 22 April 2022.
Menurut Suharti, penyesuaian aturan dalam SKB telah melalui pembahasan lintas sektor.
Selain itu, penerbitan aturan itu berdasarkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
Dalam SKB terbaru, PTM dapat dilakukan berdasarkan ketentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan lansia di suatu wilayah.
Bagi wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan capaian vaksinasi lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Jika capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.
Kemudian, bagi wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.
Untuk wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
Bagi wilayah PPKM level 4 yang capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
Adapun wilayah PPKM level 4 yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbud Ristek Nomor 160/P/2021 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka 100 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/09561081/skb-4-menteri-terbaru-soal-ptm-terbit-pemda-tak-boleh-tambah-aturan-dan