JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja di sektor swasta berdasarkan pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya yang diunggah melalui akun Twitter resmi Kemnaker, @kemnakerRI.
Kompas.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Ida tersebut.
"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," ujar Ida seperti dikutip, Senin (9/5/2022).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, dialog antara kedua belah pihak diperlukan lantaran terdapat kepentingan untuk menjaga tingkat produksi perusahaan setelah libur Lebaran.
Ia pun menjelaskan, penerapan WFH bisa diberlakukan lantaran pengusaha dan pekerja telah familiar diterapkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
"Tentunya ini jangan sampai menghambat produksi, distribusi, kemudian, sehingga stok barang menjadi tidak maksimal dan berdampak ke semua pihak. Sehingga, kami lebih mengarahkan untuk mengatur dialog dan komunikasi karena masing-masing spesifikasi perusahaan berbeda," ujar Chairul saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ia pun mengungkapkan, dialog antara pekerja dan perusahaan terkait penerapan WFH dianjurkan untuk mengurangi tingkat kepadatan arus balik Lebaran 2022.
Namun demikian, di sisi lain, produksi perusahaan dan perekonomian juga harus terus berjalan.
"Kita juga mengindahkan kepentingan produksi, distribusi, dan kebutuhan pokok masyarakat juga. Dan kini juga harus berjalan ekonomi, produksi juga," jelas Chairul.
"Sehingga, dikomunikasikan bagaimana semua bisa berjalan smooth untuk menangani masalah ini dan Menaker secara tegas meminta mewujudkan dialog komunikasi dan koordinasi intensif pengusaha," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/16552151/kemenaker-wfh-bagi-karyawan-swasta-yang-mudik-dilakukan-atas-kesepakatan