Hal itu disampaikan 3.894 korban yang diwakili kuasa hukumnya, Yasmin Muntaz dalam konferensi pers di sebuah cafe bilangan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
“Agar pemerintah dapat membuktikan tujuan penyegelan adalah untuk melindungi masyarakat, yakni dengan melakukan upaya penyelamatan dana member,” tutur Yasmin.
Tuntutan itu disampaikan karena DNA Pro masih menjalankan aktivitasnya dan memanipulasi dana investasi korban meski telah dilarang beroperasi oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada tanggal 19 April 2022 telah terjadi manipulasi trading oleh perusahaan robot trading DNA Pro sehingga member menjadi rugi dan dana mereka menjadi minus,” jelas Yasmin.
“Yang patut dipertanyakan adalah mengapa aksi trading tersebut tiba-tiba bisa dilakukan perusahaan setelah dihentikan kegiatan operasionalnya oleh jajaran Kemendag sejak akhir 2022 lalu,” papar dia.
Mewakili para korban, Yasmin telah melaporkan DNA Pro atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Ia mengklaim kerugian 3.894 korban itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dengan nilai klaim kerugian sebesar Rp 565 miliar rupiah, jumlah kerugian ini masih akan terus bertambah,” imbuh Yasmin.
Diberitakan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah melakukan penyidikan dalam perkara ini.
Bareskrim telah menahan setidaknya 8 orang dari total 12 tersangka. Sementara 4 sisanya masih berstatus buron.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah petinggi DNA Pro yaitu Daniel Abe.
Pihak kepolisian menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/4/2022) setelah melakukan perjalanan dari Turki.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/18072791/korban-dna-pro-desak-pemerintah-bantu-pengembalian-dana-investasi