Salin Artikel

Partai Mahasiswa Dianggap Bertentangan dengan Hakikat Universitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengatakan keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai universitas. Sebab, mahasiswa seharusnya mengurai atau membahas permasalahan yang terjadi di masyarakat dan negara dengan keilmuan dan secara akademik, bukan melalui kegiatan politik praktis.

"Tidak tepat jika mahasiswa membentuk partai, meski tidak ada larangan dalam undang-undang. Tetapi di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," kata Ubedilah dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2022)

Menurut Ubedilah, kehidupan universitas adalah medan kebebasan akademik dan tidak boleh terpengaruh dengan kegiatan politik praktis.

Selain itu, kata Ubedilah, universitas merupakan tempat hidup prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang bebas dari kepentingan politik praktis.

"Berbahaya jika mahasiswa sudah masuk area politik praktis," ujar Ubedilah.

"Jika ada sekelompok mahasiswa membuat partai, itu maknanya ada kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hakikat universitas sebagai magistrorum scholarium atau entitas kaum terpelajar yang selalu bergumul dengan ilmu pengetahuan," lanjut lelaki yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Surat Kemenkumham itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, Ketua Mahkamah Teguh Setiawan.

Anggota Mahkamah Partai Mahasiswa Indonesia yang tercatat adalah Davistha A dan Rican.

Partai Mahasiswa Indonesia tercatat memiliki kantor di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.

Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto mengatakan, Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujar Baroto, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Dikecam

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin menyatakan pihaknya menolak keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai representasi gerakan mahasiswa.

“BEM SI tegas menolak dan mengecam keras pemakaian nama ‘mahasiswa Indonesia’,” kata Kaharuddin kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022) sore.

Kaharuddin menjelaskan, hakikat gerakan mahasiswa adalah gerakan di luar parlemen atau ekstraparlementer.

Gerakan mahasiswa, menurutnya, harus dijaga kemurniannya dari kepentingan politik praktis dan hal ini selalu dijaga dalam setiap konsolidasi.

Hal itu dibuktikan dengan syarat mutlak dalam pemilihan presiden-presiden mahasiswa atau ketua-ketua BEM yang tergabung dalam BEM SI, kata Kaharuddin, yaitu tidak terlibat politik praktis dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Yang aktif di gerakan (mahasiswa) harusnya tidak masuk lingkaran (politik praktis). Yang menjadi anggota partai di sana (Partai Mahasiswa Indonesia), apakah tidak menjaga hal tersebut?” ungkapnya.

Senada dengan Kaharuddin, Sekretaris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Ridho Alamsyah mengecam keras munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.

"Kami dari BEM Nusantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata ‘mahasiswa’ dalam penamaan partai tersebut," kata Ridho dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

"Ini sebuah pengklaiman yang sangat merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia terkhusus BEM Nusantara," lanjut Ridho.

Ketua Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, juga menjabat Koordinator Pusat BEM Nusantara. Kelompok itu terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Eko dan kubu Ridho yang diketuai Dimas Prayoga.

Ridho menyebut bahwa partai tersebut partai siluman yang tidak jelas asal-usulnya.

"Entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Ridho.

(Penulis : Alinda Hardiantoro, Vitorio Mantalean | Editor : Rendika Ferri Kurniawan, Bagus Santosa, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/06261271/partai-mahasiswa-dianggap-bertentangan-dengan-hakikat-universitas

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke