Salin Artikel

Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1-3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membolehkan kegiatan halalbihalal atau silaturahmi pada perayaan Idul Fitri tahun ini.

Namun demikian, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah pun menerbitkan aturan kegiatan halalbihalal yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/2022. Beleid ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 April 2022.

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019," demikian petikan SE.

Berikut ketentuan halal bihalal menurut level PPKM daerah:

  • Level 3: maksimal jumlah tamu hadir 50 persen
  • Level 2: maksimal jumlah tamu hadir 75 persen
  • Level 1: tamu hadir boleh 100 persen

Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan. Makanan/minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak," demikian bunyi SE.

Adapun pada Lebaran 2022 pemerintah tak hanya membolehkan kegiatan halalbihalal, tetapi juga mudik. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Pemerintah pun telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah. Sementara, cuti bersama ditetapkan selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan, jumlah pemudik di Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Dari angka tersebut, 14 juta pemudik diperkirakan berasal dari Jabodetabek.

Sementara, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 47 persen dari angka total.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/06000071/aturan-lengkap-halalbihalal-lebaran-2022-di-wilayah-ppkm-level-1-3

Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke