JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin Covid-19 halal harus diapresiasi oleh umat Islam.
Pasalnya, pemerintah yang diajukan gugatan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) memang harus memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan harus halal.
"Keputusan MA tersebut tentu jelas harus diapresiasi oleh umat Islam karena memang demikianlah seharusnya. Masa umat Islam harus mempergunakan vaksin yang tidak halal," kata Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Oleh karena itu, Anwar menilai keputusan MA tersebut sangat tepat.
Hal ini karena negara, dalam konstitusi, memang bertugas melindungi rakyatnya, termasuk melindungi masyarakat terkait agama dan dirinya, khususnya umat Islam soal kehalalan.
"Dan itu jelas sangat sesuai jiwa dan semangatnya dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 dari UUD 1945," ucap Anwar.
Kemudian, Anwar pun mengungkapkan bunyi Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan, ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
"Berdasarkan hal demikian, karena mempergunakan vaksin untuk kepentingan menjaga agama, diri dan jiwa kita sendiri serta orang lain dalam Islam jelas merupakan ibadah dalam maknanya yang luas," tutur Anwar.
Anwar pun meminta pemerintah dan para petugas kesehatan dapat menghormati putusan MA.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah dan petugas kesehatan memperhatikan serta melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan MA tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan YMKI pada Presiden Jokowi.
Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/14240201/mui-nilai-putusan-ma-soal-vaksin-halal-harus-diapresiasi-umat-islam-dan