Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di sebuah negara. Setiap lembaga peradilan memiliki alat kelengkapan atau perangkatnya.
Berikut perangkat lembaga peradilan di Indonesia:
Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh:
Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam UU tersebut, yang dimaksud pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
Kekuasaan tersebut meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
Dalam peradilan militer dikenal dengan adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI.
Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.
Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh:
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, presiden, dan Mahkamah Agung.
Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/23/03000001/perangkat-lembaga-peradilan-di-indonesia