Salin Artikel

Upaya Pemerintah Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Industri kreatif tercipta dari pemanfaatan seni dan budaya serta keterampilan atau kecakapan yang dimiliki individu untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Bagaimana cara pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif?

Berikut upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif:

Pemberian Insentif pada Pelaku Usaha

Insentif adalah bonus atau kompensasi yang diberikan pihak tertentu. Dalam upaya meningkatkan ekonomi kreatif, pemerintah perlu memberikan insentif. Tujuannya adalah mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatannya.

Insentif yang diberikan antara lain berupa:

  • Perlindungan produk.
  • Dana pengembangan.
  • Fasilitas pemasaran.
  • Pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
  • Mendapatkan informasi tren dalam negeri dan luar negeri.
  • Penyediaan sarana dan prasarana.

Mengadakan Pelatihan Ekonomi Kreatif

Tujuan penyelenggaraan pelatihan ekonomi kreatif adalah untuk memberi bekal berupa pemahaman dan pendidikan tentang ekonomi kreatif. Sehingga, para pelaku usaha dapat mengembangkan ide dengan baik dan tepat sasaran.

Berikut bentuk pelatihan dan dukungan pemerintah sebagai upaya mengembangkan ekonomi kreatif:

  • Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan. Program ini bertujuan untuk menghasilkan produk berdaya saing tinggi.
  • Mengadakan pekan produk kreatif indonesia atau PPKI. PPKI terdiri dari tiga kegiatan yaitu pameran, konvensi, dan gelar seni.
  • Mengadakan festival ekonomi kreatif.
  • Membuat wahana kreatif. Wahana kreatif adalah upaya untuk meningkatkan eksposur karya bangsa kepada pengunjung asing.
  • Pelatihan peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran.
  • Penciptaan identitas pada setiap daerah tingkat satu, tingkat dua, dan juga identitas nasional. Upaya ini bertujuan untuk memperkenalkan produk lokal kepada dunia luar.

Memberikan Perlindungan Hukum

Produk ekonomi kreatif merupakan produk yang rawan ditiru oleh orang lain. Hal ini karena produk yang dihasilkan bersumber dari kreativitas, ide, inovasi, dan pengetahuan manusia.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan bentuk perlindungan hukum melalui hak atas kekayaan intelektual atau HaKI.

Mempersiapkan Investor

Mempersiapkan investor merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Investor adalah seseorang yang berinvestasi dan bersedia mengeluarkan dana yang dimiliki untuk suatu perusahaan. Nantinya dana digunakan untuk kegiatan usaha.

Sektor-sektor yang ada di dalam ekonomi kreatif lebih cepat berkembang apabila terdapat investor yang siap membantu mengembangkan usahanya.

Untuk menarik investor, pemerintah melakukan strategi promosi usaha di bidang ekonomi kreatif secara intensif.

Menganalisis Faktor Keberhasilan

Salah satu upaya mengembangkan ekonomi kreatif adalah dengan menganalisis faktor-faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Faktor-faktor keberhasilan ekonomi kreatif antara lain:

  • Ketersediaan sumber daya tenaga kerja dan infrastruktur.
  • Adanya undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual.
  • Ketersediaan akses ke pasar global.

Referensi

  • Firdausy, Carunia Mulya. 2018. Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/04000091/upaya-pemerintah-mengembangkan-ekonomi-kreatif

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke