JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.
Penetapan keempat tersangka itu dilakukan sebulan setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjanjikan bahwa tersangka mafia minyak goreng akan segera ditetapkan, saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 18 Maret lalu.
Ketika itu, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," kata Lutfi.
Sebulan berselang, Kejagung menangkap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam hal pemberian izin ekspor komoditi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dirjen Kemendag jadi tersangka
Salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
Kedua tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Burhanuddin.
Usai ditetapkan tersangka, keempatnya langsung ditahan. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Stanley MA dan Picare Togar Sitanggang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” ujarnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kemudian, mereka juga diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Serta, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Dalam kasus tersebut, Indrasari berperan menerbitkan izin persetujuan ekspor komoditas crude palm oil (CPO) ke perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Burhanuddin, Indrassari telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Sedangkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari terkait penerbitan izin ekspor Permata Hijau Group, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan.
“Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” ujarnya.
Telusuri pihak lain
Terkait penetapan Dirjen di Kemenag sebagai tersangka, Jaksa Agung menegaskan akan menindak siapa pun pihak yang terkait jika memenuhi unsur pidana.
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi, terkait pembuatan kebijakan soal ekspor, dalam kasus tersebut.
“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa.
Selain itu, pihaknya bakal mendalami soal kerugian negara dalam kasus pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus, Dirdik untuk lakukan itu (pendalaman),” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana gratifikasi dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami dan menindaklanjuti soal kerugian negara dan dugaan gratifikasi dalam kasus itu.
"Untuk perhitungan (kerugian negara) kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," jelasnya.
Respons Mendag dan asosiasi
Dalam kesempatan terpisah, Mendag Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Menurut Mendag, dalam menjalankan fungsinya, dirinya menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
Di sisi lain, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai bahwa Kejagung tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.
"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE). Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar Sahat saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Sahat pun mengaku kecewa karena pengusaha minyak goreng ditetapkan jadi tersangka. Padahal menurut Sahat, pengusaha sudah menjalankan regulasi yang berlaku.
"Sederhananya begini, perusahaan yang menerapkan kebijakan Domestic Market Obkigation (DMO) 20 persen, jadi setiap suplai DMO sekali maka boleh ekspor 5 kali. Nah sudah disuplai 419.000 ton, kali 5 berarti kan 2 jutaan ton. Sementara ekspor kita belum ada sejumlah itu. Artinya, meskipun perusahaan sudah melakukan DMO 20 persen, belum bisa mengekspor 5 bagian itu. Jadi bagaimana mungkin ini disebut manipulasi PE. Gitu aja logikanya," kata Sahat.
"Diperjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan dituduh dulu tanpa ada bukti. Kalau memang ada sangkaan, kenapa baru sekarang. Kemarin-kemarin kan bisa. Kalau memang betul. Kenapa semuanya dikerjakan sekarang. Itu kan aneh," sambung Sahat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Pengusaha Kecewa", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/20/072440026/3-bos-perusahaan-jadi-tersangka-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-asosiasi.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/08453711/sederet-fakta-dirjen-kemendag-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pemberian