Salin Artikel

Pemberian Grasi oleh Presiden dan Cara Mengajukannya


KOMPAS.com – Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Aturan mengenai grasi tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam undang-undang tersebut, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah dua tahun.

Pemberian grasi oleh presiden

Dalam memberikan grasi maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 yang berbunyi, “Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.”

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Meski demikian, pemberian grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Cara mengajukan permohonan grasi

Permohonan grasi hanya dapat diajukan sekali. Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak pengajuan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Permohonan grasi dapat diajukan oleh:

  • terpidana atau kuasa hukumnya,
  • keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, atau tanpa persetujuan terpidana jika yang bersangkutan dijatuhi pidana mati,
  • Menteri Hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Cara mengajukan permohonan grasi, yaitu:

  • Permohonan grasi diajukan oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya secara tertulis kepada presiden.
  • Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diajukan paling lama satu tahun sejak putusan tersebut.
  • Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  • Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat ia menjalani pidana.
  • Jika permohonan diajukan melalui Kepala Lapas maka Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
  • Permohonan grasi dan salinannya tersebut dikirim paling lambat tujuh hari sejak diterima.
  • Dalam waktu paling lambat 20 hari sejak penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
  • Setelah pertimbangan Mahkamah Agung diterima, presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi paling lambat tiga bulan sejak diterimanya pertimbangan tersebut.
  • Keputusan presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
  • Keputusan presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya keputusan presiden.
  • Bagi terpidana mati, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

Referensi:

  • UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/00150041/pemberian-grasi-oleh-presiden-dan-cara-mengajukannya

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke