Salin Artikel

Kemendagri Diminta Buka-bukaan Isi MoU dan Daftar Pengakses Data NIK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta transparan mengenai detail kerja sama dengan sektor privat dalam hal pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK).

Sebelumnya, isu ini mencuat karena pemerintah kini memberlakukan tarif Rp 1.000 kepada institusi berbadan hukum, termasuk perusahaan/lembaga berorientasi laba, yang mengakses data NIK.

Kemendagri mengeklaim bahwa akses data ini tetap memperhatikan perlindungan data pribadi penduduk, di mana para pihak ketiga harus meneken nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, sistem PoC (Proof of Concept), penandatangan NDA (Non Disclosure Agreement), dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

"Tapi kita sebagai warga negara Indonesia yang datanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tidak pernah tahu materi MoU (nota kesepahaman) itu sendiri. Tidak jelas pula MoU-nya dengan siapa saja," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM), Wahyudi Djafar, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Secara etis, menurutnya, pemberian izin akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada sektor privat dianggap bermasalah pula.

Pertama, UU Administrasi Kependudukan tidak memberikan izin akses data oleh sektor privat.

Peraturan itu memuat 31 item data kependudukan dan data agregat untuk digunakan oleh "pengguna" yang notabene lembaga negara dan pemerintahan.

Tujuannya untuk 5 keperluan, yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum/pencegahan kriminal.

Namun, UU itu diterjemahkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, di mana "pengguna" data kependudukan bukan lagi sebatas lembaga negara dan pemerintahan, melainkan juga termasuk "badan hukum Indonesia".

"Menjadi persoalan ketika tiba-tiba data kependudukan yang kita berikan aksesnya atau kita serahkan kepada pemerintah untuk tujuan-tujuan yang diatur UU Administrasi Kependudukan, tiba-tiba dimonetisasi (untuk pihak ketiga)," jelas Wahyudi.

Wahyudi berpendapat, warga sebagai empunya data berhak tahu mekanisme perlindungan data oleh pihak ketiga itu.

"Padahal dalam konteks hukum perlindungan data pribadi, ketika data akan dibagikan, akan ditransfer, atau akan dipertukarkan, harus ada standar contractual clauses (SCC)," ujar Wahyudi.

SCC ini adalah hal krusial, sebagaimana pengguna aplikasi di gawai akan dimintai persetujuannya terhadap syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi sebelum menggunakan aplikasi itu.

Sementara itu, tidak ada yang tahu bagaimana standar pemerintah dalam menjamin perlindungan data pribadi penduduk, ketika memberikan izin akses data kepada pihak swasta tanpa seizin warga sebagai pemilik data.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai harus melakukan penilaian berkala untuk memastikan pembaruan sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi oleh pihak ketiga, terutama sektor privat.

"Yang menjadi pertanyaan adalah dalam nota kesepahaman itu, apakah juga diatur standar perlindungan data yang diterapkan, karena kita tidak punya rujukan yang baik terkait perlindungan data pribadi," ungkap Wahyudi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/15395061/kemendagri-diminta-buka-bukaan-isi-mou-dan-daftar-pengakses-data-nik

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke