Salin Artikel

Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Tarik Perhatian Publik hingga Kasusnya Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korban begal Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik.

Amaq ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.

Banyak pihak keberatan dengan status tersangka yang disandang Amaq Sinta karena ia sejatinya adalah korban yang mencoba untuk melindungi diri.

Kemudian, muncul desakan agar polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut agar tercipta keadilan bagi korban pembegalan tersebut.

Kepolisian Daerah (Polda) NTB pun mengambil alih penanganan kasus itu dari Polres Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022).

Kronologi pembegalan

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.

Saat itu, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

"Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sebuah sepeda motor milik korban OWP," terang Kapolda dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil informasi yang telah dihimpun penyidik, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, Amaq diadang oleh empat orang yang menggunakan dua buah sepeda motor. Dua dari empat orang itu, menggunakan sepeda motor berwarna hitam mendekati Amaq.

Keduanya memaksa Amaq menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.

Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.

Sementara Amaq hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.

Atas penyelidikan itu, polisi pun mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu. Polisi juga menetapkan Amaq sebagai tersangka.

Kabareskrim hingga Kapolri angkat bicara

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di NTB harus mendapatkan perlindungan.

Perlindungan itu, lantaran saat peristiwa pembegalan itu terjadi, Amaq Sinta harus memberikan perlawanan karena bila tidak maka akan menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Agus pun menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ucap Agus.

"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga buka suara mengenai kasus tersebut. Menurut Listyo, Polda NTB telah melakukan gelar perkara seperti yang diminta.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta,” ujar Sigit, dikutip dari akun Instagramnya, @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4/2022).

Di sisi lain, kebijakan lain diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno. Hendro memastikan, korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.

Bahkan, Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal. Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.

"Jangan takut melawan begal," kata Hendro di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

Hendro menambahkan, jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pembegalan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri, pihaknya akan memberikan penghargaan.

"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro

Kasusnya dihentikan

Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.

"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

"Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata dia.

Djoko menyampaikan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta. Dalam hal ini, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.

Selain itu, Djoko menyampaikan, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Amaq bersyukur kasus dihentikan

Murtede alias Amaq Sinta pun bersyukur setelah kasusnya dihentikan oleh Polda NTB.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media, Sabtu (17/4/2022).

Dia pun berpesan agar masyarakat berani melawan kejahatan.

"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkap Amaq Sinta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/17/06490091/korban-begal-di-ntb-jadi-tersangka-tarik-perhatian-publik-hingga-kasusnya

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke