JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil berencana bersurat dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai amicus curiae/sahabat peradilan untuk menolak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan SafeNet.
Koalisi menilai bahwa apa yang disampaikan pemohon uji materiil, Fauzi Bahar dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tidak berdasar.
Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.
"Kalau kita lihat Permendikbud itu secara spesifik mengatur kekerasan seksual dan bagaimana menagnani kekerasan seksual dalam lingkungan, institusi pendidikan, dalam hal ini perguruan tinggi. Apa yang disampaikan pemohon berkaitan dengan moralitas dan mencegah terjadinya perbuatan asusila, ini dua materi yang berbeda," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).
Koalisi beranggapan bahwa konsep "persetujuan" dalam Permendikbud itu vital untuk mendefinisikan kekerasan seksual.
Konsep itu berperan penting dalam menentukan relasi kuasa, siapa yang pelaku dan siapa yang korban.
Pasalnya, tanpa perspektif ini, banyak kasus kekerasan seksual berujung buntu dan korban tak mendapatkan keadilan karena dianggap sama-sama sebagai pelaku.
Di sisi lain, MA juga sudah memiliki beleid untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara, seperti termaktub dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.
"Dalam hal Permendikbud ini, ini (pertimbangan gender) dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa ditangani secara komprehensif," ujar Maidina.
Koalisi masyarakat sipil juga sudah membeberkan sejumlah argumentasi dalam dokumen amicus curiae ini, termasuk kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam jumpa pers mengatakan, kemungkinan amicus curiae itu bakal diserahkan pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/18120201/permendikbud-ppks-digugat-ke-ma-koalisi-masyarakat-sipil-akan-ajukan-amicus