Salin Artikel

Pembahasan RUU PDP yang Molor Dinilai Merugikan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang berlarut-larut menuai kritik dari ahli forensik digital Ruby Zukri Alamsyah.

Ruby mengatakan, pembahasan RUU PDP dan rencana pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi yang tak kunjung usai antara DPR dan pemerintah justru berdampak buruk.

"Perdebatan antara pemerintah dan DPR akan membuat RUU PDP semakin lama dan entah kapan menjadi UU," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP adalah terkait status Komisi PDP yang akan dibentuk. Menurut Ruby, jika tidak ada jalan keluar yang cepat dan tepat terkait perdebatan itu, maka pemerintah seolah terus lepas tangan terkait dengan kasus-kasus kebocoran yang sudah terjadi ataupun yang berpotensi dilakukan di kemudian hari.

"Maka pemerintah terkesan ‘membiarkan’ terus terjadi kasus terkait kebocoran data pribadi, baik yang langsung dirasakan oleh personal warga maupun yang secara tidak langsung berdampak ke warga lainnya," ujar Ruby.

Ruby mengatakan ada sejumlah contoh kasus-kasus akibat kebocoran atau pencurian data pribadi yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah maraknya penipuan investasi daring (online) dalam bentuk apapun. Para pelaku, kata dia, membuat rekening penampung hasil kejahatan dengan menggunakan data-data pribadi masyarakat yang bocor atau dicuri.

"Sehingga akhirnya merugikan masyarakat lebih banyak lagi karena terjadi kerugian triliunan atas kejahatan tersebut," ucap Ruby.

Selain itu, kata Ruby, idealnya Komisi PDP berdiri sendiri atau independen, dan tidak berada di bawah pemerintah. Dia mengatakan, jika nantinya Komisi PDP sudah terbentuk dan ada di bawah kendali pemerintah maka peluang terjadi konflik kepentingan cukup besar.

Menurut Ruby, karena pemerintah juga merupakan pihak yang akan diawasi (karena juga sebagai pengumpul, penyimpan, dan pengolah data pribadi masyarakat seperti layaknya platform online), maka posisi lembaga pengawas seperti Komisi PDP harus independen.

Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR adalah soal status Komisi PDP.

Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.

Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.

"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya beberapa waktu lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/10110001/pembahasan-ruu-pdp-yang-molor-dinilai-merugikan-masyarakat

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke