JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang berlarut-larut menuai kritik dari ahli forensik digital Ruby Zukri Alamsyah.
Ruby mengatakan, pembahasan RUU PDP dan rencana pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi yang tak kunjung usai antara DPR dan pemerintah justru berdampak buruk.
"Perdebatan antara pemerintah dan DPR akan membuat RUU PDP semakin lama dan entah kapan menjadi UU," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP adalah terkait status Komisi PDP yang akan dibentuk. Menurut Ruby, jika tidak ada jalan keluar yang cepat dan tepat terkait perdebatan itu, maka pemerintah seolah terus lepas tangan terkait dengan kasus-kasus kebocoran yang sudah terjadi ataupun yang berpotensi dilakukan di kemudian hari.
"Maka pemerintah terkesan ‘membiarkan’ terus terjadi kasus terkait kebocoran data pribadi, baik yang langsung dirasakan oleh personal warga maupun yang secara tidak langsung berdampak ke warga lainnya," ujar Ruby.
Ruby mengatakan ada sejumlah contoh kasus-kasus akibat kebocoran atau pencurian data pribadi yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah maraknya penipuan investasi daring (online) dalam bentuk apapun. Para pelaku, kata dia, membuat rekening penampung hasil kejahatan dengan menggunakan data-data pribadi masyarakat yang bocor atau dicuri.
"Sehingga akhirnya merugikan masyarakat lebih banyak lagi karena terjadi kerugian triliunan atas kejahatan tersebut," ucap Ruby.
Selain itu, kata Ruby, idealnya Komisi PDP berdiri sendiri atau independen, dan tidak berada di bawah pemerintah. Dia mengatakan, jika nantinya Komisi PDP sudah terbentuk dan ada di bawah kendali pemerintah maka peluang terjadi konflik kepentingan cukup besar.
Menurut Ruby, karena pemerintah juga merupakan pihak yang akan diawasi (karena juga sebagai pengumpul, penyimpan, dan pengolah data pribadi masyarakat seperti layaknya platform online), maka posisi lembaga pengawas seperti Komisi PDP harus independen.
Salah satu hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR adalah soal status Komisi PDP.
Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.
Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.
"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/10110001/pembahasan-ruu-pdp-yang-molor-dinilai-merugikan-masyarakat