Salin Artikel

Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kementerian Koordinator

Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:

  • Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Kementerian koordinator bidang perekonomian.
  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Fungsi kementerian koordinator adalah:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
  • Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II adalah:

  • Kementerian agama.
  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
  • Kementerian keuangan.
  • Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Kementerian kesehatan.
  • Kementerian sosial.
  • Kementerian ketenagakerjaan.
  • Kementerian perindustrian.
  • Kementerian perdagangan.
  • Kementerian energi dan sumber daya mineral.
  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Kementerian perhubungan.
  • Kementerian komunikasi dan informatika.
  • Kementerian pertanian.
  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Kementerian kelautan dan perikanan.
  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Kementerian agraria dan tata ruang.

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

Kementerian Kelompok III

Kementerian kelompok III adalah:

  • Kementerian sekretariat negara.
  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional.
  • Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  • Kementerian badan usaha milik negara.
  • Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  • Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Kementerian Investasi.
  • Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/09/04000001/fungsi-kementerian-berdasarkan-perpres-no.-32-tahun-2021

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke