Salin Artikel

KPK Setorkan Barang Bukti Korupsi Edhy Prabowo ke Negara Senilai Rp 72 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo ke kas negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jumlahnya adalah Rp 72 miliar dan 2.700 dollar Amerika.

“Uang yang disetorkan tersebut berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ia menjelaskan, perampasan barang bukti adalah salah satu upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

“(Maka) melalui Biro Keuangan (KPK) telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Edhy Prabowo dan kawan-kawan,” sebut dia.

Ali menegaskan, lembaga antirasuah akan terus mengutamakan pemidanaan perampasan hasil korupsi untuk menimbulkan efek jera.

“Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK dimasukkan ke kas negara,” pungkasnya.

Diketahui Edhy merupakan terpidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster.

Ia dinyatakan telah melakukan korupsi penerimaan suap dengan nilai Rp 25,7 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Di tingkat banding hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Tak berhenti, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi 5 tahun penjara.

Pertimbangan hakim MA, selama menjabat sebagai Menteri KP Edhy bekerja dengan baik, kebijakannya dinilai mendukung masyarakat kecil yaitu nelayan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/13031861/kpk-setorkan-barang-bukti-korupsi-edhy-prabowo-ke-negara-senilai-rp-72

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke