Salin Artikel

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Pajak sifatnya memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Berikut jenis-jenis pajak di Indonesia:

Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

Pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya.

Pajak subjektif merupakan pungutan yang memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh. Pajak PPh memerhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Sementara, pajak objektif merupakan pungutan yang memerhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai atau PPN dari suatu barang yang dikenakan pajak.

Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya.

Pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, dan lain-lain.

Berikut pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Hasil dari pajak daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administrasinya dilaksanakan di kantor pajak daerah.

Berikut pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

  • Pajak provinsi:
    • Pajak kendaraan bermotor.
    • Pajak balik nama kendaraan bermotor.
    • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
    • Pajak air permukaan.
    • Pajak rokok.
  • Pajak kota atau kabupaten:
    • Pajak hotel.
    • Pajak restoran.
    • Pajak hiburan.
    • Pajak reklame.
    • Pajak penerangan jalan.
    • Pajak mineral bukan logam dan bantuan.
    • Pajak Parkir.
    • Pajak air tanah.
    • Pajak sarang burung walet.
    • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
    • Bea perolehan hak atas tanah atau bangunan.
    • Pajak bumi dan bangunan atau PBB (perdesaan dan perkotaan).

Referensi

  • Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/04000071/jenis-jenis-pajak-di-indonesia

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke