JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, tersangka baru dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo bernama Wiky Mandara Nurhalim (WMN) pernah menerima uang sebesar Rp 308 juta dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Adapun Wiky diketahui merupakan admin grup Telegram tersangka Indra Kenz.
"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima 308 juta rupiah," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Wiky, lanjut dia, juga disebutkan membuat dan menyebarkan konten trading Binomo bersama Indra Kenz.
"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi memang dia membuat Telegram grup dengan tersangka IK," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini mendalami siapa saja yang ada di grup Telegram, serta keuntungan yang dinikmati tersangka Wiky.
Kendati demikian, Chandra mengatakan belum menemukan bukti terkait keterlibatan Wiky membantu Indra menghilangkan barang bukti.
"Untuk menghilangkan barang bukti kita belum ada bukti ke sana," ujarnya.
Dalam penangkapan Wiky, penyidik menyita barang bukti berupa i-Phone 13, 2 laptop, dan 1 CPU.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya menangkap tersangka baru bernama Wiki (WMN).
Wiky ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
"Ketiga, yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiky," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2022).
Sebelum menetapkan dan menangkap Wiky sebagai tersangka, polisi telah menetapkan 3 tersangka lain yakni Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK), Fakar Suhartami Pratama (FSP), serta Development Manager Brian Edgar Nababan (BEN).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/15263001/bareskrim-admin-grup-telegram-indra-kenz-terima-aliran-dana-sebesar-rp-308