Salin Artikel

Kemenlu Buka Lowongan Kerja Pegawai Perwakilan RI di Luar Negeri, Simak Persyaratannya

Pengumuman mengenai pembukaan lowongan kerja tersebut tertuang dalam Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Kemenlu RI.

Kompas.com pun telah mengonfirmasi pengumuman tersebut kepada Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah.

"Benar, ini pengumuman resmi," ujarnya.

Bagi setiap WNI yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mengikuti proses seleksi dengan terlebih dahulu mendaftar di laman https://ecps.kemlu.go.id.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

"Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan," begitu bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip, Rabu (6/4/2022).

Terdapat dua tahapan seleksi bagi yang berminat untuk menjadi pegawai perwakilan RI di luar negeri.

Tahap pertama meliputi seleksi berkas, ujian tulis pengetahuan umum, ujian bahasa Inggris, ujian bahasa asing lainnya (bagi pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya), psikotes, dan wawancara dengan panitia seleksi.

Adapun tahapan dua meliputi wawancara dengan perwakilan RI di luar negeri dan uji kompetensi lainnya jika dianggap perlu oleh perwakilan RI di luar negeri.

"Pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman https://ecps.kemlu.go.id," tulis pengumuman tersebut.

Untuk lebih jelas mengenai persyaratan mendaftar seleksi pegawai perwakilan RI di luar negeri adalah sebagai berikut:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.

9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.

10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat Administrasi

1. Memiliki ijazah minimal SLTA khusus untuk formasi sebagai pengemudi.

2. Memiliki ijazah minimal D-2/Sarjana (S1)/Magister (S2) untuk formasi lainnya, dengan jurusan/bidang sebagai berikut:

a. Administrasi (Negara, Bisnis/Niaga)

b. Akuntansi

c. Ekonomi Pembangunan

d. Manajemen

e. Hubungan Internasional

f. Hukum

g. Politik

h. Kajian Wilayah

i. Komunikasi (public relation/humas, jurnalistik)

j. Desain Komunikasi Visual

k. Sastra (Inggris, Arab, Prancis, Rusia, Jerman, China, Italia, Spanyol)

l. Pariwisata

m. Kesenian (musk dan tari)

n. Komputer (Teknik Informatika, Sisrem Informasi, Ilmu Komputer)

o. Teknik Elektro

p. Sekretaris

q. Tata Boga

Berkas Lamaran

Mengunggah Berkas Lamaran WAJIB berikut melalui laman https://ecps.kemlu.go.id

1. KTP atau KK yang masih berlaku.

2. Pas Foto dengan persyaratan:

  1. Latar Belakang Biru
  2. Pakaian Formal
  3. Ukuran maksimal 2 MB

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Surat Izin Mengemudi A (SIM A).

5. Ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima).

6. Sertifikat penguasaan Bahasa Inggris dengan jenis TOEFL PBT (Paper Based Test)/TOEFL Prediction/ TOEFL ITP (Institutional Testing Program)/ EPT (English Proficiency Test) nilai minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh), TOEFL IBT (Internet Based Test) nilai minimal 53 (lima puluh tiga), TOEFL CBT (Computer Based Test) nilai minimal 153 (seratus lima puluh tiga), TOEIC nilai minimal 510 (lima ratus sepuluh), atau IELTS minimal 5.5 (lima titik lima).

Mengunggah Berkas Lamaran TIDAK WAJIB berikut melalui laman https://ecps.kemlu.go.id

1. Nomor BPJS Kesehatan.

2. Nomor BPJS Ketenagakerjaan.

3. Sertifikat penguasaan Bahasa asing lainnya.

4. Sertifikat keahlian lainnya seperti: seni, fotografi, komputer/software, editing.

5. Sertifikat penghargaan akademis.

6. Sertifikat penghargaan non-akademis tingkat daerah/nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/15464971/kemenlu-buka-lowongan-kerja-pegawai-perwakilan-ri-di-luar-negeri-simak

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke