Salin Artikel

Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya sejak Awal

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak terkejut mengenai penetapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Sebagai informasi, Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022). Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG yang lebih dulu ditetapkan.

“Memang sudah seharusnya sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia punya hak apa (membuat kerangkeng manusia di rumahnya)?” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

“Orang-orang disatukan di rumah dia saja sudah tidak boleh, pidana itu. Ini orang bukan keluarganya, main dimasukkan ke dalam kerangkengnya, kerangkeng ilegalnya,” imbuhnya.

Lebih dari itu, orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng dengan dalih rehabilitasi narkoba itu juga mengalami penyiksaan dan eksploitasi selama bertahun-tahun.

Sebagian besar dari mereka mengalami perbudakan modern dengan dipekerjakan secara tidak manusiawi sebagai pekerja di kebun sawit yang terpaut tak jauh dari sana.

Bahkan, sebelum kerangkeng manusia ini terungkap, ada korban jiwa akibat penyiksaan yang diduga dilakukan orang-orang dekat Terbit.

Lalu, penghuni kerangkeng yang memutuskan kabur karena tak tahan dengan penyiksaan dan eksploitasi yang dialaminya, juga dikejar oleh “tim pemburu” yang juga orang-orang dekat Terbit.

“Dia kejar itu karena dia kehilangan SDM, dia kehilangan budak, dia kehilangan pekerja,” ujarnya.

Edwin menilai, Terbit adalah aktor utama di balik keberadaan eksploitasi, penganiayaan, serta kerangkeng manusia itu sendiri.

“Dia yang punya motif, dia yang punya kepentingan, dia yang melakukan eksploitasi, dia yang membangun kerangkeng,” ujarnya.

“Kalau tidak dijadikan tersangka malah aneh. Memang sejak awal seharusnya dia dijadikan tersangka,” kata Edwin.

Terbit yang saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undan-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit masih belum ditahan oleh polisi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/14581341/bupati-nonaktif-langkat-tersangka-kasus-kerangkeng-lpsk-harusnya-sejak-awal

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke