Salin Artikel

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Binary Option via Platform FBS

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok binary option platform FBS.

Total ada 2 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut. Adapun hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka inisial WKA yang berperan dalam  mempromosikan aplikasi FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia.

Sementara tersangka kedua berinisial DDA. Menurut Ramadhan, DDA berperan sebagai customer support FBS dan mengendalikan WKA dalam menjalankan aksinya.

“Dan perantara dengan FBS Rusia, dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, berkas perkara WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022.

Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung pada Rabu (9/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, para korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800. Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen.

Padahal, menurut Whisnu, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.

“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.

Tersangka WKA pun disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/21075771/bareskrim-tetapkan-tersangka-baru-kasus-penipuan-binary-option-via-platform

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke