"Ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ia menjelaskan, pemudik yang sudah divaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dosis dua wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi pemudik yang baru divaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
"Kemudian anak usia 6 sampai 17 tahun ini tidak testing tapi harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Suharyanto menambahkan, bagi anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR, namun didampingi pendamping selama perjalanan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/21100711/syarat-mudik-harus-vaksin-2-kali-dan-booster-bukan-untuk-batasi-pemudik-tapi