Tiga masalah tersebut yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.
“Tiga masalah besar yang dihadapi atau dihantui masyarakat atau bangsa Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih yaitu korupsi, terorisme, dan narkoba yang semua ini terkait dengan cara-cara pencucian uang,” kata Mahfud dalam silahturami nasional yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (29/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan, upaya pemerintah mengatasi tiga permasalahan itu adalah membentuk lembaga PPATK pasca-reformasi.
Menurut Mahfud, pembentukan PPATK merupakan langkah untuk mencetuskan rezim anti-pencucian uang (APU).
Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPPT).
Menurut Mahfud, periode setelah reformasi merupakan momen penting menentukan arah masa depan bangsa.
“Pada dekade sesudah reformasi sangat penting bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia agar tetap eksis sebagai negara yang berdaulat dengan penegakkan hukumnya dan aman rakyatnya,” kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menilai, pesatnya kemajuan teknologi informasi yang dibarengi dengan perkembangan produk jasa keuangan dapat disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan sebagai media tindak pidana penucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Karena itu, permasalahan tersebut pun menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.
“Saya berharap pada momentum kali ini dua dekade gerakan APUPPT Indonesia agar kita bersama-sama merapatkan barisan memperkuat komitmen dan semangat kebersamaan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan untuk dapat mewujudkan sistem keuangan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/11505551/mahfud-korupsi-terorisme-dan-narkoba-masalah-besar-penegakan-hukum