Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Februari 2022.
"Saudara IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret ke 25 April 2022," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).
Ia melanjutkan, perpanjangan masa tahanan ini untuk kepentingan penyidikan, di mana polisi perlu melengkapi berkas-berkas perkara hingga lengkap.
Sebagai informasi, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.
Terkait kasus ini, polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz.
Hingga saat ini, sudah ada sejumlah barang bukti yang disita di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra sekitar Rp 43,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/17024091/masa-penahanan-indra-kenz-diperpanjang-40-hari