Salin Artikel

Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Jaksa mengatakan, Napoleon memberi sejumlah perintah pada petugas administrasi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan empat tahanan lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini saat proses pengeroyokan terjadi.

Pertama, Napoleon meminta petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat jalan milik Kece.

Bripda Asep merupakan petugas yang mengantar Kece ke ruang tahananannya bernomor 11.

“(Terdakwa) memerintahkan saksi Bripda Asep mengambil tongkat jalan milik M Kece agar tidak dibawa ke dalam tahanan karena dapat dijadikan senjata, lalu tongkat tersebut diletakkan oleh saksi Bripda Asep di samping gerbang pertama tahanan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Permintaan kedua Napoleon, lanjut jaksa, adalah mengganti kunci gembok kamar Kece.

Perintah itu disampaikannya pada tahanan lain yaitu Harmeniko agar menyampaikan pada Bripda Asep.

Bripda Asep pun mengkonfirmasi permintaan itu pada Napoleon. Jenderal polisi bintang dua itu membenarkan permintaan itu dan beralasan ingin berbincang empat mata dengan Kece.

“Saksi Bripda Asep tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” jelas jaksa.

Setelah gembok diganti, Bripda Asep lantas memberikan kunci itu pada Harmeniko.

Perintah Napoleon yang ketiga disampaikan pada tiga tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo.

Tengah malam 26 Agustus 2021, saat hendak mengunjungi ruang tahanan Kece, Napoleon bertemu dengan ketiganya dan mengajak mereka untuk turut serta mendatangi ruang nomor 11.

Kemudian, Napoleon dan Kece sempat berbincang dan akhirnya terlibat perdebatan.

Napoleon pun memberi perintah pada Djafar untuk mengambil kantong plastik berwarna putih dari toilet ruang tahanannya.

Jaksa mengungkapkan, kantong itu ternyata berisi kotoran manusia yang digunakan Napolen untuk menganiaya Kece sembari menjambak rambutnya.

Tindakan penganiayaan itu lantas diikuti oleh Dedy, Djafar dan Himawan.

Akibat tindakan itu jaksa menyebut Kece mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara.

“Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang,” imbuhnya.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Napoleon dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia pun terancam mendapatkan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain perkara ini Napoleon juga tersangkut dua perkara lainnya.

Pertama, ia tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur atas penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon pun saat ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/15165171/didakwa-mengeroyok-m-kece-irjen-napoleon-disebut-perintahkan-3-hal-ini

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke