Mereka datang untuk menemui Komisi III DPR dan menjelaskan perkembangan terkini kasus Binary Option.
Tim kuasa hukum korban Binary Option Finsensius Mendrofa berharap, Komisi III dapat menjadi mediator agar Polri serius mengungkap pemilik aplikasi binary option, khususnya Binomo dan Quatex.
Pasalnya, hingga kini belum terungkap siapa pemilik dua aplikasi itu.
"Yang kami laporkan ada dua, yang pertama platformnya yang kedua afiliator (mitra)-nya. Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap siapa di balik Binomo siapa dibalik Quatex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," kata Finsensius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis.
Finsensius mengungkapkan, apabila hal ini tak kunjung terungkap, korban akan terus berjatuhan.
Dia meyakini Bareskrim Polri bekerja keras menelusuri kasus tersebut.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya affiliator yang dilaporkan ini pak," harapnya.
Finsensius menerangkan, terdapat sindikat internasional dari kasus binary option ini. Sebab, menurutnya, ada uang yang mengalir sampai ke luar negeri.
Oleh karena itu, Komisi III diharapkan dapat memberikan perhatian bersama Polri serta PPATK.
Di sisi lain, Finsensius mendorong Komisi III membuat regulasi terkait kejahatan digital.
Menurut dia, Undang-undang yang ada saat ini juga belum bisa menjangkau penelusuran aset digital yang termasuk sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) gaya baru.
"Kami juga mengharapkan mungkin jadi perhatian bapak-bapak Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini pak," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/14044651/korban-harap-komisi-iii-minta-polri-ungkap-pemilik-aplikasi-binomo-dan