Salin Artikel

Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto, Saksi Ungkap Jasad Handi Sudah Tak Bernyawa Saat Ditemukan di Tepi Sungai Serayu

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat saksi dan terdakwa.

Salah satu saksi, Tirwan Suwanto mengungkapkan bahwa ia menemukan Handi sudah dalam kondisi tak bernyawa di tepi Sungai Serayu, Jawa Tengah.

“(Ditemukan) di pinggir sungai, tapi di pasir,” kata Tirwan ketika ditanya majelis hakim mengenai posisi penemuan jasad Handi dalam persidangan.

Pria yang merupakan penambang pasir di Sungai Serayu itu memastikan, ketika Handi ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Hal itu disampaikan Tirwan saat majelis hakim menanyakan kondisi Handi ketika ditemukan.

Tirwan menceritakan, jasad Handi ketika ditemukan menggunakan pakaian lengkap.

“Kalau enggak lupa, pakai celana warna cokelat, kaus putih karena sudah kena lumpur jadi cokelat,” katanya.

Sementara itu, saksi lain, Ahri Sugianto mengungkapkan bahwa jasad Handi ditemukan di antara aliran Sungai Serayu dan Sungai Tajur.

Saat hari penemuan jasad Handi, Sugianto yang tengah mengendarai truk, menjumpai penambang pasir lain yang berteriak adanya temuan mayat di sungai.

Mendengar teriakan tersebut, Sugianto berinisiatif melaporkan adanya informasi temuan jasad itu ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Setelah itu, ia kemudian mendatangi lokasi penemuan jasad Handi.

“Setelah turun, kita kroscek ke lokasi benar apa enggak, setelah dikroscek, benar (ada mayat),” ungkap Sugianto.

Setelah dipastikan bahwa benar ada mayat yang ditemukan di tepi sungai, warga kemudian menunggu tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polri.

Sugianto selanjutnya mengantarkan truk yang sudah penuh berisi pasir hasil penambangan dan pergi dari lokasi.

“Jadi saya nganter pasir, abis itu pulang, katanya si mayat sudah dibawa ke rumah sakit,” imbuh Sugianto.

Sebelumnya, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/13275271/sidang-lanjutan-kolonel-priyanto-saksi-ungkap-jasad-handi-sudah-tak-bernyawa

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke