Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat saksi dan terdakwa.
Salah satu saksi, Tirwan Suwanto mengungkapkan bahwa ia menemukan Handi sudah dalam kondisi tak bernyawa di tepi Sungai Serayu, Jawa Tengah.
“(Ditemukan) di pinggir sungai, tapi di pasir,” kata Tirwan ketika ditanya majelis hakim mengenai posisi penemuan jasad Handi dalam persidangan.
Pria yang merupakan penambang pasir di Sungai Serayu itu memastikan, ketika Handi ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Hal itu disampaikan Tirwan saat majelis hakim menanyakan kondisi Handi ketika ditemukan.
Tirwan menceritakan, jasad Handi ketika ditemukan menggunakan pakaian lengkap.
“Kalau enggak lupa, pakai celana warna cokelat, kaus putih karena sudah kena lumpur jadi cokelat,” katanya.
Sementara itu, saksi lain, Ahri Sugianto mengungkapkan bahwa jasad Handi ditemukan di antara aliran Sungai Serayu dan Sungai Tajur.
Saat hari penemuan jasad Handi, Sugianto yang tengah mengendarai truk, menjumpai penambang pasir lain yang berteriak adanya temuan mayat di sungai.
Mendengar teriakan tersebut, Sugianto berinisiatif melaporkan adanya informasi temuan jasad itu ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Setelah itu, ia kemudian mendatangi lokasi penemuan jasad Handi.
“Setelah turun, kita kroscek ke lokasi benar apa enggak, setelah dikroscek, benar (ada mayat),” ungkap Sugianto.
Setelah dipastikan bahwa benar ada mayat yang ditemukan di tepi sungai, warga kemudian menunggu tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polri.
Sugianto selanjutnya mengantarkan truk yang sudah penuh berisi pasir hasil penambangan dan pergi dari lokasi.
“Jadi saya nganter pasir, abis itu pulang, katanya si mayat sudah dibawa ke rumah sakit,” imbuh Sugianto.
Sebelumnya, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/13275271/sidang-lanjutan-kolonel-priyanto-saksi-ungkap-jasad-handi-sudah-tak-bernyawa