Landasan hukum ini terbagi menjadi beberapa jenis tergantung pada sistem hukum yang digunakan oleh masing-masing negara.
Pada umumnya, landasan yang paling pokok adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.
Pengertian Landasan Idiil
Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut.
Landasan idiil selalu identik dengan ideologi sebuah bangsa.
Negara Indonesia memiliki landasan idiil yaitu Pancasila. Utamanya pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia dia dunia.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerjasama dan menghargai, baik antarmasyarakat maupun antarbangsa di dunia.
Pengertian Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang berkaitan erat dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.
Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Landasan konstitusional berupa konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Konstitusi itu sendiri mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan.
Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.
Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.
Pengertian Landasan Operasional
Landasan operasional adalah sebuah landasan yang digunakan untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan.
Landasan operasional dijadikan sebagai dasar hukum material yang memberi arah serta menjadi pedoman pengelolaan oleh pemegang kekuasaan dalam mengelola sebuah negara.
Landasan operasional biasanya berupa landasan pelaksanaan dari sebuah konstitusi dan landasan idiil.
Landasan operasional di Indonesia bisa berupa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan wawasan nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang dalam lingkup kepentingan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan.
Dalam kemajemukan Indonesia, wawasan nusantara diharapkan dapat menjadi pegangan operasional dan latar belakang sikap, pola pikir, dan tingkah laku setiap penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/04000051/pengertian-landasan-idiil-konstitusional-dan-operasional