JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 9.372 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Selasa (22/3/2022).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Selasa sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, Pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 7.464 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 5.974.646 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 29.084 kasus dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, secara total telah ada 5.639.029 kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 170 orang sehingga totalnya menjadi 154.062 orang. Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Senin ini berjumlah 181.555 kasus, berkurang 21.790 kasus dibandingkan pada Jumat. Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/17035151/update-22-maret-ada-9372-orang-suspek-covid-19-di-tanah-air