Salin Artikel

Apa itu Vonis Lepas?


KOMPAS.com – Vonis lepas merupakan salah satu jenis putusan pengadilan.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Pernyataan hakim ini dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Lalu, sebenarnya apa itu vonis lepas?

Vonis atau Putusan Lepas

Ketentuan mengenai vonis atau putusan lepas tertuang dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Pada vonis lepas, segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata.

Dengan adanya vonis lepas ini, terdakwa yang ada dalam status tahanan langsung diperintahkan untuk dibebaskan saat itu, kecuali terdakwa perlu ditahan karena ada alasan lain yang sah.

Orang tersebut pun berhak mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang menyatakan vonis lepas.

Proses Dijatuhkannya Putusan

Untuk dapat membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak dan hukuman yang dijatuhi, harus melalui proses pemeriksaan di depan sidang, yaitu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tentang pembuktian.

Pembuktian yang dimaksud adalah pembuktian bahwa benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sehingga harus mempertanggungawabkannya.

Untuk membuktikan kesalahan terdakwa, hakim akan melakukan cara-cara yang telah ditentukan undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah di pengadilan, yaitu:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk, dan
  • keterangan terdakwa.

Jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sementara itu, apabila hakim berpendapat bahwa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun, jika hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim akan menjatuhkan pidana.

 

Referensi:

  • Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.
  • Sofyan, Andi Muhammad, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/00150041/apa-itu-vonis-lepas-

Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke