Salin Artikel

Kepada Siapa Gubernur Bertanggung Jawab?

KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah yang memimpin pemerintahan daerah sebuah provinsi.

Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakilnya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.

Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lalu, kepada siapa gubernur bertanggung jawab?

Pertanggungjawaban Gubernur

Di Indonesia, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 25 Ayat 4 berbunyi, “Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”

Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD).

Laporan-laporan ini disampaikan gubernur sekali dalam setahun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD provinsi disampaikan gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Sementara itu, LKPJ disampaikan gubernur kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan RLPPD dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektronik.

Aturan mengenai pertanggungjawaban gubernur juga tertuang dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 5 Ayat 1 peraturan ini berbunyi,”Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.”

Tak hanya kepada menteri dalam negeri, salinan laporan gubernur juga disampaikan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait lain paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain laporan tahunan, menteri dalam negeri juga dapat meminta laporan kepada gubernur saat dibutuhkan. 

Aturan sebelumnya

Dalam aturan sebelumnya, gubernur bukan bertanggung jawab kepada presiden melainkan pada DPRD provinsi.

Hal ini disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 31 Ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi, “Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.”

Namun, undang-undang ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Referensi:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
  • PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/01450081/kepada-siapa-gubernur-bertanggung-jawab-

Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke