Uang tersebut adalah pemberian tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni memberikan uang Rp 1 miliar saat Reza sedang bermain game online yang disiarkan secara langsung.
"Iya segera akan kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri baru saja selesai memeriksa Reza Arap selama sekitar enam jam.
Reza Arap mengaku dicecar 25 pertanyaan, namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan.
Saat ditanyakan soal uang Rp 1 miliar pemberian Doni Salmanan, kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi menyatakan hal itu kewenangan penyidik.
Irfan mengatakan kliennya akan mengikuti instruksi penyidik.
"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ujar Irfan.
Diketahui, Doni diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022). Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/19464521/polisi-segera-sita-uang-rp-1-miliar-reza-arap-pemberian-doni-salmanan