Salin Artikel

Doni Salmanan, dari Buruh Lepas sampai Punya Aset Rp 64 Miliar Hanya dalam Setahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan terhadap kasus penipuan aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terus berlanjut.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (8/3/2022).

Selain penipuan, dia juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri baru-baru ini menyita sederet aset milik Doni, mulai dari rumah, beberapa mobil, belasan motor, hingga pakaian bermerek mewah.

Sejauh ini, aset Doni yang disita nilainya mencapai Rp 64 miliar. Pihak kepolisian mengungkap, aset-aset tersebut didapat Doni hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

"Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah satu tahun," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dari buruh lepas

Aset yang dimiliki Doni terbilang fantastis lantaran didapat dalam waktu yang sangat singkat. Apalagi, sebelum ini pekerjaan Doni merupakan buruh lepas.

"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep.

Doni sendiri pernah mengaku bahwa dirinya berasal dari keluarga yang sederhana.

Dikutip dari Kompas TV, dalam sebuah wawancara Doni mengatakan hanya tamat sekolah dasar (SD).

Berbagai pekerjaan pernah Doni lakoni, mulai dari tukang parkir hingga office boy (OB) di salah satu bank.

Berawal dari kegemarannya bermain game, Doni mulai mencoba peruntungannya menjadi trader saham di tahun 2018.

Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan hingga Rp 28 juta dari trading. Tiga tahun terjun ke dunia trading, penghasilan Doni disebut mencapai Rp 3 miliar per bulan.

Pria kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini lantas menjajal peruntungannya ke bidang kuliner dengan membangun kedai kopi dan bidang produksi. Seluruh bisnis Doni terkumpul dalam satu lini di bawah naungan Salmanan Group.

Sebelum terjerat kasus hukum, Doni dikenal sebagai influencer. Ia merupakan YouTuber, pengusaha, dan selebgram yang dijuluki crazy rich (orang superkaya) Bandung.

Doni memiliki 2,9 juta subscribers di akun YouTube Doni Salmanan, dan 1,22 juta subscriber di akun YouTube King Salmanan.

Sementara, akun Instagram Doni, @donisalmanan, diikuti oleh 2,3 juta pengguna.

Melalui media sosialnya, Doni kerap mengunggah konten bagi-bagi uang ke masyarakat, bahkan artis ibu kota.

Video berita bohong

Menurut Asep, sejak tahun 2021, Doni menggunakan akun YouTube King Salmanan untuk mengunggah video berisi berita bohong terkait trading di platform Quotex.

Dalam videonya, Doni meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading di platform tersebut. Dia menjanjikan kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, tidak pernah ada yang menang di aplikasi itu.

Video itu kemudian membuat banyak korban tergiur sehingga membuat banyak pihak mengalami kerugian.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntunan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," jelas Asep.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti dan aset berharga milik Doni.

Total barang bukti yang disita berjumlah 97 buah dengan kisaran nilai Rp 64 miliar

Barang bukti itu berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, 2 rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerek mewah, serta dokumen dan akun media sosial Doni.

Setelah menyita sejumlah barang, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset dalam perkara itu.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tegas Asep.

Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/13464771/doni-salmanan-dari-buruh-lepas-sampai-punya-aset-rp-64-miliar-hanya-dalam

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke