JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop di Jabodetabek dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 16/2022.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Terakhir, seluruh pengunjung dan pegawai bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/08263851/nonton-bioskop-di-jabodetabek-maksimal-70-persen-wajib-skrining