"Ini menjadi tantangan betul bagi teman-teman di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Apakah dengan masuknya pemerintah untuk masalah ini, sistem sertifikasi ini akan menjadi lebih mudah atau tidak, lebih murah atau tidak, atau nanti justru menjadi lebih rumit birokrasinya atau menjadi lebih mahal," tutur Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal sebetulnya sudah dimulai sejak terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Akan tetapi, hingga sekarang penerapannya masih dalam masa transisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah 20 tahun lebih mengurusi sertifikasi halal.
Dalam undang-undang tadi, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.
Teranyar, keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal tercermin dari dirilisnya logo halal baru versi BPJPH Kementerian Agama, membuat logo halal lama dari MUI tak lagi berlaku secara bertahap.
Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Sholahuddin menyebut bahwa belum semua infrastruktur dan aturan sertifikasi halal sudah dipenuhi oleh pemerintah hingga sekarang.
Oleh karenanya, Sholahuddin menyebut bahwa saat ini pemerintah masih ada di dalam masa transisi untuk urusan sertifikasi halal ini.
"Saat ini masih masa transisi di mana mekanisme dan aturan-aturan yang digunakan sebelum adanya aturan BPJPH masih menggunakan aturan di MUI," kata Sholahuddin.
Menurutnya, Kementerian Agama saat ini masih merumuskan standar dan kriteria halal dan terus berkomunikasi dengan pihaknya.
"Kemenag tidak mempunyai itu sejak awal. Sambil itu dilakukan, itu menggunakan standar dan kriteria yang digunakan MUI 20 tahun lebih," ujarnya.
"Coba ditelusuri, apakah itu (sertifikasi halal lewat pemerintah) dirasa sudah familiar dan mengakomodasi para praktisi dari perusahaan," tambah Sholahuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/16162751/soal-logo-halal-mui-harap-keterlibatan-pemerintah-tak-bikin-sertifikasi-jadi