Salin Artikel

Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Kompolnas: Santunan Tidak Dapat Meniadakan Pidana yang Terjadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tabrakan 2 anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, tidak dapat meniadakan proses hukum dalam kasus itu.

Adapun 2 anak kembar meninggal dunia setelah ditabrak rombongan motor gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022).

Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.

"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Menurut Poengky, kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar usia 8 tahun tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.

Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.

"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.

Poengky berpendapat, proses pidana dan penghukuman kepada para pelaku diharapkan menjadi efek jera bagi.

"Jika proses pidananya dihentikan, akan ada ketidakadilan terhadap korban dan keluarga korban," ucapnya.

Diketahui, 2 anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak motor gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Bocah berusia 8 tahun itu meninggal dunia ditabrak moge saat pulang bermain dan menyeberang jalan tersebut. 

Adapun dua motor gede yang terlibat dalam kecelakaan itu, yakni motor Harley Davidson pelat D 1993 NA yang dikemudikan APP (40), warga Kota Cimahi dan B 6227 HOG yang dikendarai AW (52), asal Bandung Barat.

Setelah kejadian, kedua pengendara moge yang menabrak korban, APP dan AW mendatangi keluarga korban dan memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya memberikan uang, keduanya juga membuat perjanjian dengan pihak keluarga. Inti dari perjanjian itu adalah menerima bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa bocah kembar itu merupakan musibah dari Allah SWT.

Selain itu, pihak keluarga tidak akan mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari atas peristiwa itu.

Keluarga telah menerima santunan yang diberikan dan kasus ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempersalahkan kembali kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Surat perjanjian itu diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/14591331/moge-tabrak-anak-kembar-di-pangandaran-kompolnas-santunan-tidak-dapat

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke