JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, dari berbagai proyek termasuk dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Daerah Polda Maluku, Jumat (11/3/2022).
Dominggus diperiksa terkait kasus suap, grafitikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
"Saksi dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Buru Selatan, Samuel R Teslatu; Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Buru Selatan, Aji Titawael dan dua pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Buru Selatan, S Husain Alaydrus dan Slamet Pujianto.
Kemudian, Bendahara Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa dan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Syahroel A R Pawa.
Lalu, Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi 2006 -2018, Merill Leiwakabessy dan karyawan PLN bernama La Amin juga turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan swasta Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop sebagai tersangka.
Tagop diduga menggunakan Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Eks Bupati Buru Selatan itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Uang-uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.
Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap dia.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/10193691/kpk-dalami-permintaan-uang-bupati-buru-selatan-kepada-para-asn