JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan logo halal yang baru diluncurkan agar lebih dikenal oleh masyarakat.
Ace berpendapat, logo halal tersebut perlu disosialisasikan karena masih asing di mata orang-orang yang tidak terbiasa membaca huruf Arab.
"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing," kata Ace dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujar politikus Partai Golkar tersebut melanjutkan.
Ace mengatakan, penerbitan logo halal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
Mengenai interpretasi publik yang beragam atas logo tersebut, menurut Ace, hal itu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata “halal” dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar Ace.
Ia pun menilai, tulisan Arab yang digunakan dalam logo halal terbaru juga mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurut Aqil, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," jelas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/09190391/pemerintah-diminta-sosialisasikan-logo-halal-yang-baru