JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita dua aset bangunan rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Rumah, 2 (disita)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Reinhard mengatakan, dua rumah yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
"Bandung dan Soreang" ujar Reinhard.
Selain menyita 2 unit rumah, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Doni.
Dari foto yang diterima Kompas.com, Senin (14/3/2022), tampak ada sebuah mobil merek Porsche warna biru muda yang disita.
Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning. Kemudian, ada juga mobil lainnya milik Doni yang disita.
Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi. Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.
Kendati demikian, Reinhard belum memberikan rincian detil kendaraan yang sudah disita tersebut.
"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/09073321/bareskrim-sita-rumah-doni-salmanan-di-bandung-dan-soreang