Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Secara khusus, aturan tersebut menyoroti PTM terbatas di PPKM Level 2 yaitu dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada setiap satuan pendidikan.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek Suharti, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut.
Sehingga artinya daerah berstatus PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas Suharti.
Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.
Adapun syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan sekolah tetap dapat melakukan kegiatan PTM tatap muka secara 100 persen.
Sebab dasar ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.
"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri.
Pada SKB Empat Menteri yang terbut 21 Desember 2021 itu ditegaskan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.
Kemudian, ketentuan tersebut diubah melalui SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 yang mana tetap memungkinkan bagi daerah berstatus level 1 dan level 2 PPKM menggelar sekolah tatap muka secara 100 persen dengan syarat kasus Covid-19 terkendali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/12/13390671/sekolah-di-daerah-ppkm-level-2-dapat-tatap-muka-100-persen-asalkan