Salin Artikel

Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Berat Polisi

KOMPAS.com – Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Namun, dalam menjalani profesinya, tak jarang terdapat oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

Aturan mengenai pelanggaran dan sanksinya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kode etik ini menjadi landasan bagi anggota Polri dalam menjaga ucapan maupun berperilaku.

Lalu, perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat polisi?

Pelanggaran berat polisi

Polisi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari meminta maaf secara lisan dan tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, tergantung dari pelanggaran yang dibuat.

PTDH sebagai anggota Polri menjadi sanksi yang akan diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran berat.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dapat dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,
  • Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri,
  • Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia,
  • Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik
  • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,
  • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa:
  1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian,
  2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas,
  3. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya,
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu,
  • Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut.

Referensi:

  • Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/02150031/perbuatan-yang-termasuk-pelanggaran-berat-polisi

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke