Salin Artikel

ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana tidak sepakat dengan alasan hakim kasasi menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjabat.

“Jika ia sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Adapun di tingkat kasasi, MA memangkas pidana penjara Edhy dari sembilan tahun di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.

Kurnia menuturkan hakim kasasi tidak melihat sejumlah faktor yang mestinya membuat hukuman Edhy diperberat.

Pertama, tindakan korupsinya dilakukan ditengah memburuknya situasi kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.

“Bagaimana mungkin hakim mengatakan terdakwa telah memberi harapan kepada masyarakat, sedangkan pada waktu yang sama Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19,” tuturnya.

Alasan kedua, majelis hakim mengabaikan ketentuan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kurnia menjelaskan dalam Pasal itu dikatakan pemberatan hukuman mesti diberikan pada pejabat yang memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan padanya untuk melakukan suatu tindak pidana.

“Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi,” ucapnya.

Terakhir Kurnia merasa janggal atas pemangkasan ini. Sebab hukuman Edhy berarti hanya lebih berat enam bulan ketimbang hukuman staf pribadinya, Amiril Mukminin.

Padahal Edhy adalah pelaku utama dari tindak pidana korupsi ini.

“Terlebih dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan Edhy telah melanggar sumpah jabatannya sendiri,” imbuhnya.

Diketahui tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani memangkas hukuman Edhy Prabowo.

Majelis hakim menilai Edhy telah bekerja dengan baik dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam amar putusannya, para hakim menganggap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah upaya untuk mensejahterakan rakyat khususnya nelayan kecil. Sebab para eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan.

Selain memangkas pidana penjara, hakim kasasi juga mengurangi masa pencabutan hak politik Edhy.

Sebelumnya di tingkat pertama hak politik Edhy dicabut selama 3 tahun.

Namun hakim kasasi memutuskan untuk mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.

Dalam perkara ini Edhy dinyatakan bersalah menerima suap terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Ia pun dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/21574671/icw-nilai-putusan-ma-pangkas-vonis-edhy-prabowo-absurd

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke