Salin Artikel

UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022.

Undang-undang itu disahkan hanya dalam waktu 43 hari sejak dibahas pada 7 Desember 2021.

UU yang disahkan berisi 11 bab dan 44 pasal terkait segala urusan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Berulang kali Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan pemindahan ibu kota seperti pemerataan ekonomi, ekonomi dan populasi.

Dalam rapat pimpinan TNI-Polri, Selasa (1/3/2022) Jokowi kembali meyakinkan publik bahwa pemindahan ibu kota harus segera dilakukan.

Sebab, kajian pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta sudah berlangsung sejak lama, namun tak kunjung direalisasikan.

“Kajiannya sudah lama sekali. Kalau tidak kita eksekusi kajian-kajian yang ada ya sampai kapanpun tidak akan terjadi,” ucapnya.

“Memang butuh keberanian, ada risikonya di situ, tapi kita tahu kita ingin pemerataan. Bukan Jawa sentris tapi Indonesia sentris,” tegas Jokowi.

Namun tak semua pihak sepakat dengan pandangan Jokowi, hal itu nampak dari munculnya gugatan beberapa pihak atas UU IKN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Digugat oleh PNKN

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022.

PNKN berisi sejumlah tokoh seperti mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi serta 7 orang lainnya.

Para pemohon menyebut UU IKN tidak melalui proses perencanaan yang berkesinambungan.

Mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

PNKN pun menyebut UU IKN tak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota ke peraturan pelaksana.

“Dari 44 pasal di UU IKN terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana,” tulis gugatan tersebut.

Para pemohon juga menilai UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Pada materi gugatannya PNKN menyertakan hasil jajak pendapat suatu lembaga survei yang menunjukan bahwa mayoritas respondennya tak setuju dengan pemindahan ibu kota.

Kemudian PNKN mengatakan bahwa proses pembentukan UU IKN tak merepresentasikan asas keterbukaan publik.

Pasalnya, pemohon menyampaikan dari 28 tahapan atau agenda pembahasan RUU IKN di DPR hanya 7 dokumen dan informasi yang bisa diakses publik.

“Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik,” papar gugatan itu.

“Padahal IKN merupakan perwujudan bersama ibu kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya,” jelas para pemohon.

Maka pemohon menilai UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dinilai Cacat Formil

UU IKN juga digugat oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan 19 orang lainnya.

Gugatan diajukan ke MK pada Selasa (1/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Para pemohon menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” tertulis dalam petitum permohonan uji materi itu dikutip Senin (7/3/2022).

Para pemohon menilai tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan UU mesti menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Lalu minimnya partisipasi dalam pembentukan UU IKN juga tak sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur partisipasi masyarakat.

“Apabila pembentukan undang-undang dalam proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya,” sebut petitum itu.

“Maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat,” jelas petitum tersebut.

Para pemohon juga menilai pembentukan UU IKN tidak memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan UU.

Pada putusan itu dikatakan partisipasi masyarakat secara bermakna adalah hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Para pemohon mengungkapkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan telah diabaikan.

Pasalnya ada 9 narasumber ahli yang menyampaikan pendapatnya didepan DPR terkait kekurangan atau kelemahan pembentukan UU IKN.

Namun pendapat para ahli hanya digunakan untuk memenuhi aspek untuk dipertimbangkan pendapatnya.

“Dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang,” imbuh petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/08361141/uu-ikn-ambisi-jokowi-yang-digugat-para-tokoh-ke-mk

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke