Salin Artikel

Wadas dan Politik AMDAL

Mereka mendesak untuk mencabut Izin Lingkungan AMDAL Bendungan Bener dan Penambangan Batu Andesit di Wadas.

Tuntutan tersebut dipicu dari hasil telaah dokumen ANDAL yang bermasalah. Setidaknya ada dua temuan persoalan dokumen ANDAL tersebut.

Pertama, ANDAL cenderung mengeksplorasi dampak pembangunan, bukan penambangan. Karena dua kegiatan tersebut sangat berbeda dan memiliki dampak yang berbeda pula.

Kedua, metode penelitian yang tidak valid. Saya rasa dari temuan ini menunjukkan bahwa dokumen AMDAL ini tidak bisa dijadikan legitimasi pembangunan tersebut.

Namun pertanyannya, lantas mengapa hasil penyusunan dokumen ANDAL yang tidak layak ini kemudian bisa lolos?

Tentu pertanyaan yang amat sukar dijawab. Namun satu hal yang pasti, kecerobohan inilah yang menjadi salah satu penyebab persoalan kenapa pembangunan infrastruktur pemerintah selalu berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan marjinalisasi masyarakat.

AMDAL sebagai formalitas

AMDAL menjadi salah satu prasyarat utama agar sebuah proyek pembangunan mendapatkan izin untuk beroperasi.

Namun pada tataran implementasi, praktik studi yang kemudian menyusun dokumen AMDAL tidak berjalan dengan semestinya.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa dokumen AMDAL tidak menggambarkan realitas sesungguhnya di lapangan, satu di antaranya dokumen AMDAL PT Semen Indonesia di Rembang.

Sehingga tidak berlebihan jika disebut praktik penyusunan AMDAL terkesan manipulatif.
Meskipun demikian, praktik ini tetap langgeng. Dan masih terus berjalan.

Posisi AMDAL ditempatkan sebagai formalitas dalam pembangunan. Mengacu Kurniawan et al., (2020) melalui papernya yang berjudul “Reforming EIA system: What should Indonesia do?” memaparkan bahwa para pemangku kepentingan cenderung menganggap AMDAL hanya terbatas formalitas dan persoalan administrasi.

Menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar proyek pembangungan tersebut mendapatkan izin untuk beroperasi.

Dalam konteks ini, formalitas menjadi satu aspek dalam rezim pembangunan negara. Formalitas seakan menjadi ideologi dalam pengurusan izin lingkungan.

Selama dokumen pengajuan lingkungan sudah terpenuhi, maka izin lingkungan tersebut akan segera diberikan.

Aspek formalitas ini yang kemudian mengabaikan persoalan substansi. Bahkan mengesampingkan hal tersebut.

Padahal substansi ini berkaitan erat dengan kepastian tentang keberlanjutan lingkungan dan penghidupan masyarakat.

Bias kepentingan

Sebagai dokumen yang berisikan justifikasi ilmiah, AMDAL tidak disusun oleh sembarang orang.

Tentu saja, para ahli dengan bidang keilmuan yang relevan dengan penyusunan dokumen AMDAL.

Mereka yang terlibat biasanya para akademisi ataupun pakar yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Dan saya rasa, tim penyusun dokumen ANDAL untuk kasus Wadas merupakan para ahli di bidangnya.

Selain memiliki kepakaran, tim ahli juga diharuskan melakukan penyusunan dokumen tersebut dengan mengutamakan prinsip ilmiah.

Mengedepankan objektiftas dari fakta yang seharusnya. Melakukan proses verifikasi data dengan ketat.

Dan yang utama juga seharusnya mempertimbangkan risiko terhadap masyarakat terdampak.

Berkaca dari kasus dokumen ANDAL di Wadas, kritik dari akademisi terhadap dokumen tersebut menunjukkan bahwa tim ahli penyusun cenderung tidak menjalankan kaidah tersebut.

Secara metodologis banyak mengalami cacat, terutama menggabungkan dua aktivitas yang berbeda menjadi satu.

Sehingga AMDAL dan RPL yang disajikan dalam dokumen AMDAL Pembangunan Waduk Bener belum sepenuhnya memenuhi prasyarat maupun tahapan dalam upaya kegiatan pertambangan.

Selain itu, para tim ahli pengkaji penyusunan ANDAL juga mengabaikan proses konsultasi publik.

Dalam catatannya, mereka mengklaim bahwa warga Wadas menyetujui proyek tersebut dengan prosentase sebesar 85 persen.

Namun kenyataanya, warga yang menolak penambangan tersebut jumlahnya mayoritas. Meskipun terdapat fakta lain yang menunjukkan bahwa sebagain warga juga menyetujui rencana tersebut.

Berkaca dokumen yang dihasilkan, para tim ahli seakan lebih memihak terhadap pemberi proyek. Mereka mendukung kedua agenda proyek tersebut.

Dan seakan menjadi justifikasi maupun legitimasi agar pembangunan tersebut bisa terus berjalan.

Situasi ini sangat relevan seperti yang diutarakan oleh Enríquez-de-Salamanca (2018) dalam artikelnya yang berjudul “Stakeholders' manipulation of Environmental Impact Assessment” menyatakan bahwa proses penyusunan AMDAL tidak bisa dilepaskan dari kepentingan para stakeholders.

Dalam konteks Wadas, pemangku kepentingan dalam dokumen ANDAL berasal dari pemerintah daerah, tim pengembang proyek, ataupun tim ahli.

Praktik penyusunan dokumen ANDAL di Wadas tidak bisa dilepaskan dari tekanan kepentingan politik yang lebih luas terutama dari para stakeholders.

Sekalipun dokumen tersebut merupakan hasil dari proses ilmiah tidak menjamin bebas dari kepentingan.

Oleh karena itu, untuk mereduksi dari anasir bias kepentingan politik dari pemangku kepentingan, perlu bagi tim ahli pengkaji untuk menyusun dokumen tersebut dengan mengutamakan prinsip kaidah ilmiah secara ketat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/06200011/wadas-dan-politik-amdal

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke