Luhut menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PPLN dalam pelaksanaannya.
"Dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar hari ini kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (7/3/2022).
Luhut lantas menjelaskan sejumlah syarat agar PPLN bisa bebas karantina di Bali.
Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi PPLN yang berstatus WNI.
Kedua, PPLN yang masuk harus sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap/booster.
Ketiga, PPLN melakukan entry test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Lalu PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing," jelas Luhut.
Keempat, PPLN harus sudah memiliki suransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Luhut mengungkapkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
Selain itu kebijakan visa on arrival diterapkan untuk 23 negara, yakni negara-negara ASEAN, Australia, Inggris, Amerika, Jerman Belanda, Perancis, Qatar, Jepang Korea Selatan, Kanada Italia, Selandia Baru, Turki dan Uni Emirat Arab.
"Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan," tutur Luhut.
"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/16264631/luhut-sebut-jokowi-setuju-uji-coba-tanpa-karantina-di-bali-diterapkan-hari