JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau pemilik marketplace untuk memastikan bahwa obat-obatan dan bahan pangan yang mereka jual telah terdaftar di BPOM.
Sebelumnya BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol di pasaran. Merek kopi tersebut di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, dan Urat Madu.
"Kami mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
BPOM pun menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace. Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60.000 per kemasan.
"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," kata Penny.
"Kegiatan intensif penindakan penjualan online produk ilegal terus kami lakukan," ujarnya menjutkan.
Penny turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli obat maupun bahan pangan di toko online.
Ia meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.
"Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," tuturnya.
Untuk diketahui, BPOM telah menyita obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat dalam operasi yang dilakukan pada Februari lalu.
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny mengatakan, operasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.
Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/14481831/kopi-yang-mengandung-paracetamol-beredar-di-pasaran-bpom-imbau-marketplace